Jepara – sebagai
upaya menekan penyebaran wabah virus covid-19, anggota Koramil 10/karimunjawa
melaksanakan Operasi Yustisi di sepanjang jalan mangrove perbatasan antara Desa
Kemujan dan Desa Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa, selasa (29/12/2020).
Operasi yustisi
digelar oleh Satgas Covid yang terdiri dari 2 anggota Koramil 10/Karimunjawa, 2
Personil Polsek Karimunjawa dan 2
Personil Satpol PP Kecamatan Karimunjawa menyasar masyarakat yang tidak
menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Bagi masyarakat
yang terjaring satgas covid diberi sanksi berupa tindakan disiplin diantaranya
menyanyikan Lagu Nasional, mengucapkan Pancasila serta hukuman fisik berupa
Push Up, setelah melaksankan sanksi yang diberiakan pertugas satgas covid para
pelanggar juga diberikan masker.
Diselang operasi
yustisi Babinsa desa Karimunjawa menyampaikan bahwa operasi yustisi kali ini
bertujuan untuk memberikan imbuan dan wawasan kepada masyarakat sebagai upaya
pencegahan penyebaran virus covid-19 diwilayah Karimunjawa.
Selain itu, petugas
satgas covid juga memberi edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan di masa
adaptasi kebiasaan baru saat ini agar masyarakat semakin sadar dan patuh akan
pentinnya protokol kesehatan dengan pedoman
3M yang diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencucui tangan.
”Kami terus
melaksankan operasi yustisi ini agar
masyarakat semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga
penyebaran covid-19 dapat ditekan dan masyarakat dapat beraktrifitas kembali
seperti sebeleumnya” tambah Babinsa Karimunjaa.
0 Comments:
Posting Komentar