Kamis, 03 Desember 2020

Babinsa Brumbung : Pengambilan BLT Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

 



Demak - Desa Brumbung kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 8 tahun 2020. Sebanyak 175 orang warga Desa Brumbung yang terdampak covid-19 menerima bantuan sebesar Rp. 300.000, Kamis (03/12/2020).

 

Sejak pagi, warga mulai mendatangi kantor Balai Desa Brumbung. Pemberian bantuan tersebut dalam rangka Tanggap Darurat Covid-19, dengan sumber bantuan dari Dana Desa.

 

Seperti tahap sebelumnya, pengambilan tetap menggunakan protokol kesehatan. Warga datang diwajibkan cuci tangan dan tetap jaga jarak. Warga kemudian di cek kelengkapan administrasi dengan menunjukkan KTP serta KK, setelah itu baru dapat dilakukan penyerahan dana. Warga wajib menerima secara langsung dan tidak di wakilkan.

 

Setelah melalui pemeriksaan suhu badan, mereka selanjutnya diterima petugas desa untuk pengecekan administrasi berupa fotocopy kartu keluarga dan e-ktp sebagai kelengkapan sebelum pengambilan bantuan.

 

Babinsa Brumbung Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Sertu M Istiadi menyampaikan, pengambilan BLT harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Bersama perangkat dan Bhabinkamtibmas, diirnya memberikan imbauan kepada warga akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

 

“Semua penerima bantuan wajib mematuhi protokol kesehatan. Inilah wujud kepedulian pemerintah kepada warga kurang mampu di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

 

Dirinya berharap, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga penerima manfaat, yakni dengan menggunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

 

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog