Jepara – Anggota Koramil 04/Pecangaan Koptu Rofiq melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Pecangaan dalam rangka Penegakan aturan Protokol Kesehatan Covid – 19 di Pasar Pecangaan, Jum’at (22/7/2022).
Kegiatan
operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan sasaran,pasar tradisional
yang ada di wilayah Kecamatan Pecangaan yang biasa ramai menjadi aktifitas
masyarakat.
Operasi
yustisi ini dilaksanakan guna memberikan imbauan protokol kesehatan kepada
masyarakat yang sedang berada di pasar agar disiplin dan mematuhi protokol
kesehatan dengan memakai masker ketika keluar rumah sesuai anjuran dari
pemerintah.
Selain
itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Pecangaan ini
untuk memutus penyebaran Covid-19 serta meminimalisir kasus penyebarannya.
"Kami
sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program
pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum kepada masyarakat terhadap
aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi
pandemi Covid-19 saat ini," kata Koptu Rofiq.
Pada
pelaksanaannya kedapatan warga yang melanggar Protokol kesehatan dengan tidak
memakai masker sebanyak 5 orang serta pada saat itu juga Para Petugas memberikan
teguran secara langsung dan dihimbau
untuk tidak mengulangi lagi.
0 Comments:
Posting Komentar