Jepara - Koramil 09/Mlonggo melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Mlonggo dalam rangka Penegakan PPKM level 1 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Mlonggo, Semalam (20/7/2022).
Kegiatan operasi yustisi ini secara langsung
digelar dengan sasaran, Cafe Djanoko, Depan Bank BRI
Mlonggo dan SPBU Sekuro.
Operasi yustisi ini memberikan imbauan protokol
kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat disiplin dan mematuhi anjuran protokol
kesehatan dari pemerintah.
Selain itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan
oleh TNI-Polri Kecamatan Mlonggo untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Kami sama-sama
melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program pemerintah
yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum di masyarakat terhadap aturan, pola
hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi
Covid-19 saat ini," kata Serda Djoko Utomo.
Pada kesempatan itu pula masyarakat yang tidak
memakai masker diberikan masker gratis serta diingatkan oleh petugas, apabila
dikemudian hari ditemukan tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa
push up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya hal itu sebagai tindakan agar
tidak diulangi.
0 Comments:
Posting Komentar