Jepara – Dalam menegakkan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level -1, petugas ganbungan TNI bersama Polsek Kalinyamatan melaksanakan Oprasi Yustisi di Wilayah se Kecamatan kalinyamatan, Selasa (19/07/2022).
Seperti yang dilakukan oleh
anggota dari Koramil 04/Pecangaan melakukan kegiatan tersebut secara instensif
memastikan pelaksanaan PPKM Level-1 berjalan tertib dan pemantauan terhadap
masyarakat dalam pendisiplinan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan operasi yustisi
kali ini petugas mengencarkan secara situasional di titik-titik strategis di
kawasan tempat yang sering menjadi pusat keramaian seperti Pasar
Kalinyamatan,serta pertokoan yang berada diPasar Kalinyamatan.
Petugas gabungan rutin memantau
situasi masyarakat di tengah PPKM Level -1, dengan harapan masyarakat tidak
melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mematuhi batas aturan yang telah
ditentukan pada PPKM tersebut.
Serda Harmono mengatakan bahwa
pengawasan dan pemantauan masyarakat dalam peraturan PPKM Level-1 merupakan
salah satu upanya membantu pemerintah dalam rangka meminimalisir kasus
penyebaran Covid-19.
“Kami bersama melakukan
tindakan persuasif dan terukur, terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan
protokol kesehatan serta pengawasan dalam PPKM level 1,” ujar Serda Harmono.
0 Comments:
Posting Komentar