Selasa, 19 Juli 2022

Oprasi Yustisi Penegakan Aturan PPKM Dan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat.


Jepara – Demi mewujudkan masyarakat terhindar dari penyebaran omicron, petugas gabungan gencar melakukan operasi yustisi dengan menyasar kepada masyarakat yang beraktivitas di malam hari yang berada di alun-alun 2 Jepara dan warung angkringan di Jl. Veteran Jepara. Semalam (19/7/2022).

Hal tersebut dilakukan oleh petugas gabungan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 terlebih dengan varian baru omicron yang tengah melanda saat ini.

Petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota mendatangi setiap masyarakat yang beraktivitas maupun para pelaku usaha dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta Penegakan Peraturan Pembatasan Kagiatan Masyarakat (PPKM) pada level-1.

Saat dikonfirmasi, Serda Rindarto anggota Koramil 01/Jepara menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan sangatlah penting karena selain untuk mencegah penyebaran virus tersebut juga untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, pentingnya menjaga kesehatan Diri Dan keluarga agar terhindar dari Virus covid 19 terlebih dengan varian baru yang disebut dengan omicron, kami harapakan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 m, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan Masker, dan membatasi mobilitas,” kata Serda Rindarto.

Selain itu, kegiatan operasi yustisi rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jangan anggap remeh tentang virus ini, karena wabah virus ini sudah menjadi pandemi, tentunya kita harus selalu waspada,” terangnya.

                     

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog