Jepara - Terkait makin maraknya kasus varian baru dari Covid-19 yaitu omicron, maka pemerintah mewajibkan bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua untuk dilanjutkan ke dosis ketiga atau booster.
Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama
Bhabinkamtibmas Polsek Karimunjawa, Satgas Covid dan Nakes melaksanakan
komunikasi sosial di Balai Desa Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan
pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, Kamis
(10/02/2022).
Kegiatan pementauan serta pendampingan vaksin ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan dan pendampingan serta membantu
kelancaran dalam pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga
Karimunjawa.
Disela kesempatannya Babinsa menghimbau kepada warga yang
akan melaksanakan vaksin Booster untuk lebih tertib dan rapi serta tidak
berkrumun dan patuhi protokol kesehatan sesuai himbauan dari pemerintah.
“Penekanan dari pemerintah mengenai suntik vaksin Covid-19
dosis ketiga atau booster harus segera direalisasikan, hal ini sangat berguna
untuk menambahkan imunitas karena sudah semakin merebaknya varian baru yaitu
omicron, namun tentunya hal ini diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan
vaksin dosis kedua”. Ucap Serda Sohmadun,saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar