Jepara – Babinsa Desa Tulakan anggota Koramil 12/Donorojo Serda Bambang Munanto bersama Bhabinkamtibmas,Bidan Desa Ibu Atin dan Ibu Peni serta Satgas Covid desa melakukan tracer terhadap warga yang terpapar Covid-19, Rabu (16/02/2022).
Kegiatan Tracer ini di laksanakan kepada warga atas nama
Triyaningsih 27 tahun,serta dalam pelaksanaannya diberikan bantuan paket
sembako untuk memenuhi kebutuhannya selama menjalani isolasi mandiri.
Bidan Desa Ibu Alfiyatun mengatakan bahwa pelaksanaan tracer
Covid-19 ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan kepada keluarga
yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19.
“Hal ini kami lakukan sebagai tindakan percepatan penanganan
kasus Covid-19, dan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang berada di desa
Tulakan.”Ucapnya.
Lebih lanjut, juga menyampaikan berbagai upaya telah
dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan Pandemi Covid 19, guna
mengendalikan laju penyebaran virus tersebut.
“Salah satunya dengan mengidentifikasi terhadap orang-orang
yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 dengan istilah contact
tracer, tujuanya untuk menghambat penyebaran infeksi ke kerumunan besar atau
komunitas melalui pemutusan rantai transmisi.” Ujarnya.
Sementara, Babinsa pada kesempatannya mengatakan kegiatan
pendampingan Tracer merupakan bagian tugas aparat kewilayahan untuk
menghentikan Pandemi Covid-19.
“Sebagai aparat kewilayahan yang mempunyai wilayah binaan,
akan terus bekerjasama dengan tim contact tracer guna melakukan pendeteksian
dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah sehingga dapat di
ambil tindakan deteksi dini dan cegah dini, agar tidak semakin meluas,” ungkap
Serda Bambang Munanto.
Selain itu, contact tracer yang dilakukan ini untuk
mengetahui siapa saja yang telah bertemu dengan penderita virus corona, dimana
akan memudahkan petugas kesehatan untuk mengambil tindakan agar virus ini tidak
menyebar semakin luas serta menemukan kasus baru, pelacakan kontak erat,
Edukasi kepada masyarakat, pemantauan kasus konfirmasi dan kontak erat. (Pendim
0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar