Jepara - Koramil 06/Welahan melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Welahan dalam rangka Penegakan PPKM level 2 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Welahan, Selasa (15/2/2022).
Kegiatan
operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan sasaran, PKL, Penjual Miras
, Angkringan dan Cafe di kecamatan Welahan.
Operasi
yustisi ini memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar
masyarakat disiplin dan mematuhi anjuran dari pemerintah.
Selain
itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Welahan untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Kami
sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program
pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum di masyarakat terhadap
aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi
pandemi Covid-19 saat ini," kata Sertu Mamat.
Selain
itu, masyarakat yang tidak memakai masker diberikan masker gratis serta diingatkan
oleh petugas, apabila dikemudian hari ditemukan tidak memakai masker akan
diberikan sanksi berupa push up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya hal itu
sebagai tindakan agar tidak diulangi.
0 Comments:
Posting Komentar