Jepara - Babinsa Desa Bandungharjo anggota Koramil 12/Donorojo Sertu Achmadi bersama Bhabinkamtibmas Bripka Arwan serta Satgas Desa Dan dan Ibu Sri Liswati melaksanakan tracing terhadap Revans Indi Kartika salah satu warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Desa Bandungharjo Rt 03 Rw 09 Kecamatan Donorojo, Jumat (11/02/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas
karena menjadi hal yang sudah wajib bagi Satgas Penanggulangan Covid-19 dalam
rangka memutus mata rantai penularan virus covid-19..
Bagi pasien yang terkonvirmasi Covid-19 dan sedang
melaksanakan isolasi mandiri dihimbau untuk tetap tidak keluar rumah dan
berpergian selama isolasi,selain itu diwajibkan mematuhi peraturan Protokol
kesehatan.
Sertu Achmadi, Babinsa desa Bandungharjo kegiatan yang
dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan
melakukan tracing merupakan kewajiban kepada warga binaanya sebagai bentuk
pencegahan dan penyebaran covid 19 di desa binaan.
"Selain itu, warga yang positif Covid-19 diwajibkan agar
menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, dan tidak melakukan aktivitas di luar
rumah serta disarankan untuk makan makanan yang bergizi guna meningkatkan imun
tubuh," kata Babinsa.
Ditambahkan bagi warga yang melaksanakan isolasi mandiri ini
akan diberikan tanda berupa penempelan stiker bahwa keluarga ini sedang
melaksanakan isolasi mandiri. (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar