Jepara – Petugas gabungan dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota dalam melaksanakan operasi yustisi pada PPKM level 2 dengan menyasar para pendagang kaki lima yang ada di wilayah Kecamatan Jepara. Semalam (9/2/2022).
Dalam pelaksanaaan kegiatan tersebut petugas gabungan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19 dengan varian baru omicron.
Operasi yustisi yang dipimpin oleh Kasi Um Polsek Jepara kota Iptu Cahyo beserta anggota dan anggota Koramil 01/Jepara dengan tujuan memberikan imbuan serta penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Jepara.
Ipda Cahyo mengatakan operasi yustisi ini dilakukan guna memastikan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat dalam pemakaian masker serta kerumunan dan pembatasan pada jam malam sesuai dengan PPKM level 2.
“Selain menertibkan masyarakat petugas gabungan juga memberikan imbauan serta sosialisasi mengenai protokol kesehatan agar mereka turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19,” kata Kanit Reskrim.
Sementara Serda Saiful Rofik anggota Koramil 01/Jepara yang tergabung dalam pelaksanaan operasi tersebut menyampaikan pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas selalu mematuhinnya.
“Kami
optimis dengan bersama dalam melakukan operasi yustisi ini serta saling
mengingatkan pematuhan prokol kesehatan tentunya akan mewujudkan masyarakat
wilayah Kabupaten Jepara yang sehat serta terhindar dari penyebaran virus
tersebut,” ujar Serda Saiful Rofik. (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar