Jepara - Dengan diterbitkannya aturan untuk naik sarana transportasi harus bisa menunjukkan surat vaksin, maka pemerintah daerah melaksanakan gerakan untuk pelayanan vaksin terutama untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
Babinsa
Desa Karimunjawa Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto bersama Guru dan Nakes
melaksanakan komunikasi sosial di SD Negri 07 Karimunjawa dalam rangka
pendampingan dan pelayanan vaksin bagi anak usia sekolah dosis kedua, Rabu
(9/2/2022).
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pendampingan dan memberikan pelayanan
suntik vaksin dosis kedua bagi anak sekolah.
Selain
itu guna memberikan rasa aman serta nyaman bagi para murid agar dalam
pelaksanaan suntik vaksin tersebut tidak takut serta kawatir.
Pada
Kesempatannya pula Babinsa Menyampaikan kepada para murid SD Negri 07
Karimunjawa yang sudah melaksanakan suntik Vaksin untuk tetap mematuhi aturan
protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M dalam kehidupan sehari-hari.
“Bagi
warga karimunjawa pada umumnya dan anak usia sekolah pada khususnya, tidak
menutup kemungkinan suatu saat mereka akan melaksanakan penyeberangan ke Jepara
dengan sarana transportasi kapal laut, maka dari itu karena aturan naik kapal
harus bisa menunjukkan surat atau kartu vaksin, maka pada saat ini kita yang
tergabung dalam Satgas Covid memberikan pelayanan suntik vaksin dosis kedua
bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun”. Ucap Sertu Sukamto, Babinsa Desa
Karimunjawa saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar