Selasa, 08 Februari 2022

Pendampingan Vaksinasi Covid-19

 

Jepara - Dengan diterbitkannya aturan untuk naik sarana transportasi harus bisa menunjukkan surat vaksin, maka pemerintah daerah melaksanakan gerakan untuk pelayanan vaksin terutama untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

 

Babinsa Desa Karimunjawa Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto bersama Guru dan Nakes melaksanakan komunikasi sosial di SD Negri 07 Karimunjawa dalam rangka pendampingan dan pelayanan vaksin bagi anak usia sekolah dosis kedua, Rabu (9/2/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pendampingan dan memberikan pelayanan suntik vaksin dosis kedua bagi anak sekolah.

 

Selain itu guna memberikan rasa aman serta nyaman bagi para murid agar dalam pelaksanaan suntik vaksin tersebut tidak takut serta kawatir.

 

 

Pada Kesempatannya pula Babinsa Menyampaikan kepada para murid SD Negri 07 Karimunjawa yang sudah melaksanakan suntik Vaksin untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Bagi warga karimunjawa pada umumnya dan anak usia sekolah pada khususnya, tidak menutup kemungkinan suatu saat mereka akan melaksanakan penyeberangan ke Jepara dengan sarana transportasi kapal laut, maka dari itu karena aturan naik kapal harus bisa menunjukkan surat atau kartu vaksin, maka pada saat ini kita yang tergabung dalam Satgas Covid memberikan pelayanan suntik vaksin dosis kedua bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun”. Ucap Sertu Sukamto, Babinsa Desa Karimunjawa saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog