Jepara – Petugas gabungan gelar operasi yustisi dan temukan warga tidak memakai alat pelindung diri berupa masker sesuai aturan Protokol kesehatan langsung di datangi dan diberikan teguran.
Teguran tersebut disampaikan dalam operasi yustisi yang
dilakukan oleh oleh petugas TNI-Polri wilayah Kecamatan Mayong. Semalam (10/2/2022).
Petugas gabungan tersebut mendatangi tempat kemaraian yaitu
ATM,pusat perbelanjaan bahkan warunga angkringan yang sering di kunjungi oleh
masyarakat.
Dalam kesempatannya, Babinsa anggota Koramil 05/Mayong Sertu
Sumari menyampaikan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka menegakkan protokol
kesehatan yang rutin di gelar setiap harinya untuk mewujudkan masyarakat yang
sehat dan terhindar dari penyebaran Covid-19 dengan varian baru yaitu Omicron.
“Disaat kami melakukan kegiatan tersebut kami menemukan
beberapa masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk itu kami berikan imbauan maupun teguran
secara lisan supaya mereka tidak mengulanginya kembali,” kata Sertu Sumari.
Lebih lanjut, Sertu Sumari mengatakan kepada masyarakat
tersebut bahwa protokol kesehatan harus tetap dipatuhi dan diterapkan di
kehidupan sehari-hari karena wabah pademi Covid-19 ini belum berakhir.
“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut membantu
pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 serta mempunyai kesadaran diri dalam
menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,” pungkasnya (Pendim
0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar