Jepara - Operasi yustisi rutin digelar oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, dalam penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 01/Jepara bersama Polsek Kota Jepara dan Satpol PP guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Jepara. Semalam (10/6/2022).
Petugas gabungan melakukan patroli tersebut dalam rangka memantau serta melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di malam hari di Alun-alun II Jepara.
Saat dikonfirmasi Serda Rindarto anggota Koramil 01/Jepara mengatakan bahwa kegiatan patroli yustisi ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan agar masyarakat sehat dan terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Selain itu kami turut memberikan imbuan kepada masyarakat supaya masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang kian melanda," kata Serda Rindarto.
Lebih lanjut, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak bosan maupun jenuh dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, meskipun saat ini kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara terkendali akan tetapi pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
"Yang terpenting selalu waspada dan terus mengikuti anjuran dari pemerintah,"pungkasnya. (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar