Jepara – Dalam menegakkan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 3, petugas ganbungan TNI bersama Polsek Kalinyamatan melaksanakan Oprasi Yustisi di Wilayah se Kecamatan kalinyamatan, Senin (21/03/2022).
Seperti yang dilakukan oleh anggota dari Koramil 04/Pecangaan
melakukan kegiatan tersebut secara instensif memastikan pelaksanaan PPKM Level
3 berjalan tertib dan pemantauan terhadap masyarakat dalam pendisiplinan
protokol kesehatan.
Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini petugas mengencarkan
secara situasional di titik-titik strategis di kawasan tempat yang sering
menjadi pusat keramaian seperti Pasar Kalinyamatan,serta pertokoan yang berada
diPasar Kalinyamatan.
Petugas gabungan rutin memantau situasi masyarakat di tengah
PPKM Level 3, dengan harapan masyarakat tidak melakukan pelanggaran protokol
kesehatan dan mematuhi batas aturan yang telah ditentukan pada PPKM tersebut.
Serda Harmono mengatakan bahwa pengawasan dan pemantauan
masyarakat dalam peraturan PPKM Level-3 merupakan salah satu upanya membantu
pemerintah dalam rangka meminimalisir kasus penyebaran Covid-19.
“Kami bersama melakukan tindakan persuasif dan terukur,
terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan serta
pengawasan dalam PPKM level 3,” ujar Serda Harmono. (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar