Minggu, 20 Maret 2022

Oprasi Yustisi Guna Menegakkan Aturan PPKM Level-3.


Jepara – Dalam menegakkan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 3, petugas ganbungan TNI bersama Polsek Kalinyamatan melaksanakan Oprasi Yustisi di Wilayah se Kecamatan kalinyamatan, Senin (21/03/2022).

 

Seperti yang dilakukan oleh anggota dari Koramil 04/Pecangaan melakukan kegiatan tersebut secara instensif memastikan pelaksanaan PPKM Level 3 berjalan tertib dan pemantauan terhadap masyarakat dalam pendisiplinan protokol kesehatan.

 

Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini petugas mengencarkan secara situasional di titik-titik strategis di kawasan tempat yang sering menjadi pusat keramaian seperti Pasar Kalinyamatan,serta pertokoan yang berada diPasar Kalinyamatan.

 

Petugas gabungan rutin memantau situasi masyarakat di tengah PPKM Level 3, dengan harapan masyarakat tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mematuhi batas aturan yang telah ditentukan pada PPKM tersebut.

 

Serda Harmono mengatakan bahwa pengawasan dan pemantauan masyarakat dalam peraturan PPKM Level-3 merupakan salah satu upanya membantu pemerintah dalam rangka meminimalisir kasus penyebaran Covid-19.

 

“Kami bersama melakukan tindakan persuasif dan terukur, terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan serta pengawasan dalam PPKM level 3,” ujar Serda Harmono. (Pendim 0719/Jepara).

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog