Jepara – Petugas gabungan TNI dari Koramil 01/Jepara bersama Polsek Jepara Kota gelar operasi yustisi dalam rangka penegakan aturan PPKM Level-3 serta aturan Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Jepara, semalam (23/03/2022)
Dalam kegiatan operasi yustisi ini petugas gabungan selain
memberikan imbuan protokol kesehatan juga memberikan penekanan megenai Peraturan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kepada masyarakat maupun kepada
pelaku usaha.
Adapun oprasi semalam di gelar sepanjang Jln Sudirman,Jln
Kolonel Sugiono serta Jln Hos Cokroaminoto.
Serka Sutrisno anggota Koramil 01/Jepara mengatakan operasi
yutisi yang rutin dilaksanakan ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat
dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas pada malam hari.
Bahkan petugas gabungan mendatangi setiap masyarakat yang ada
di cafe maupun yang ada di warung angkringan agar mematuhi protokol kesehatan
salah satunya dengan memakai masker serta dihimbau untuk mematuhi jam malam.
“Kami akan terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat
mematuhi protokol kesehatan serta aturan PPKM guna mewujudkan masyarakat yang
sehat dan wilayah Kabupaten Jepara yang bebas dari penyebaran Covid-19,” Ucap
Serka Sutrisno.
Selain itu, Serka Sutrisno juga menyampaikan operasi yustisi
ini akan terus dilaksanakan guna mendukung upaya pemerintah untuk menangani
wabah virus Covid-19 sampai saat ini yang belum kunjung usai.
0 Comments:
Posting Komentar