Jepara – Anggota Koramil 04/Pecangaan Serda Harmono dan Serda Munikan melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Kalinyamatan dan Satpol PP Kecamatan Kalinyamatan dalam rangka Penegakan PPKM level 3 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Kalinyamatan , Selasa (22/3/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisipilinan
masyarakat dalam menerapkan aturan PPKM Level -3 serta peraturan protokol kesehatan
yang sudah menjadi Peraturan dari Pemerintah Pusat.
Sasaran operasi yustisi tersebut adalah tempat-tempat
keramaian yang menimbulkan krumunan serta fasilitas umum seperti Pasar
tradisional.Selain itu juga masyarakat yang tidak menggunakan masker Bila
ditemukan pelanggar, makan akan langsung dilakukan tindakan berupa teguran
lisan.
“Kita edukasi warga agar mereka menerapkan protokol kesehatan
dalam kehidupan sehari-hari,agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan
mencuci tangan pakai sabun di air mengalir,” ucap Serda Harmono.
Dengan kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut diharap
masyarakat patuh terhadap arahan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam
kehidupan sehari-hari.Serta Bagi pengunjung serta pedagang yang ada dipasar
dapat mematuhi aturan PPKM serta Protokol Kesehatan guna membantu Pemerintah
dalam memutus rantai Penyebaran Covid-19.
0 Comments:
Posting Komentar