DEMAK – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01
Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Wilayah Jawa dan Bali, sejumlah aparat
gabungan di Kabupaten Demak menggelar operasi yustisi, Kamis (24/03/2022).
Operasi yustisi yang digelar Polres Demak bersama Kodim
0716/Demak, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak ini merupakan
operasi untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak
menggunakan masker. Kali ini operasi
dilakukan di sejumlah area publik, diantaranya alun-alun Kabupaten Demak dan Pasar
Bintoro Demak.
Komandan Kodim 0716/Demak melalui Pgs. Pasiops Kodim
0716/Demak Kapten Arh Jalalul Hadi menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi
yustisi yang dilakukan oleh aparat gabungan bertujuan untuk menekan penyebaran
virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak.
Dari operasi pendisiplinan yang dilakukan, terdapat 11
orang pengunjung dan pedagang di Pasar Bintoro yang melanggar protokol
kesehatan dengan tidak memakai masker. Mereka diberikan teguran dan diberikan
masker secara gratis.
“Tadi ada 11 orang
yang kedapatan melanggar prokes, mereka tak
menggunakan
masker. Oleh karenanya, mereka kita berikan
teguran dan diberikan masker gratis. Diharapkan kedepan semua warga taat prokes
dan tidak ada yang mengulang lagi,” kata Pgs. Pasiops Kapten Jalalul.
Dengan sering digelarnya operasi yustisi gabungan,
kedepannya diharapkan seluruh warga taat dan patuh akan
protokol kesehatan, sehingga dapat
meningkatkan kenyamanan, kesehatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. (pendim0716).
0 Comments:
Posting Komentar