Jepara - Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 melalui patroli yustisi terus dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Koramil 02/Kedung maupun Polsek di wilayah Kecamatan Kedung. Semalam (19/01/2022).
Untuk
kali ini operasi yustisi menyasar tempat-tempat yang sering dijadikan oleh
masyarakat untuk berkrumun dan nongkrong pada waktu malam hari.
Bhabinkamtibmas
Bripka Saiful menyampaikan bahwa patroli ini mengacu pada Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dan juga Peraturan Bupati Jepara tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.
“Operasi
yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar
warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan
pelanggaran tidak memakai masker maka akan diberikan teguran secara lisan serta
bersifat humanis,” kata Bhabinkamtibmas.
Pada
pelaksanaannya yang menjadi tempat-tempat biasanya dijadikan nongkrong dan
berkrumunnya pemuda dan pemudi kita sambangi untuk disampaikan imbuan agar
menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M seperti memakai masker, mencuci tangan
dengan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi
mobilitas harus selalu diterapkan.
Selain
itu Serma Nur Rifai anggota Koramil 02/Kedung menegaskan terkait dengan PPKM
Level 2 di wilayah Kabupaten Jepara diharapkan kepada seluruh pelaku usaha dan
masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dengan
petugas rutin melakukan patroli yustisi ini demi kebaikan bersama agar
masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara khususnya Kecamatan Kedung mematuhi
protokol kesehatan dan terhindar dari penyebaran Covid-19,” terangnya (Pendim
0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar