Kamis, 20 Januari 2022

Pendampingan Vaksin Covid-19 Di Sekolah Dasar Wilayah Karimunjawa.


Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah, bahkan pada saat ini ditujukan bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun diwajibkan untuk melaksanakan vaksin covid-19.

                

Babinsa Desa Nyamuk anggota Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Guru SD Negri 04 Karimunjawa, satgas Covid Desa dan Nakes Puskesmas Karimunjawa, melaksanakan komunikasi sosial, dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19, bagi murid SD Negri  04 Karimunjawa, Kamis (20/01/2022).

 

Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu kelancaran dalam pelaksanaan vaksin oleh tim tenaga kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa.

 

Selain itu juga untuk memberikan rasa aman serta nyaman bagi para murid agar dalam pelaksanaan penyuntikan tidak merasa takut serta kawatir.

 

Pada kesempatannya sertu Heru lukman juga menghimbau kepada para murit untuk tetap menjalankan protokol kesehatan walaupun sudah melaksanakan suntik vaksin,gunanya agar terhindar dari kasus penyebaran Covid-19.

 

“Sasaran vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun atau anak usia SD yang kemarin belum divaksin. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin covid-19 untuk  dilaksanakan di lingkungan sekolahan,guna mendapatkan capaian vaksin secara optimal. "Ucap Sertu Heru Lukman Babinsa Koramil 10/Karimunjawa saat dikonfirmasi Pendim 0719/Jepara.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog