Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah, bahkan pada saat ini ditujukan bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun diwajibkan untuk melaksanakan vaksin covid-19.
Babinsa Desa
Nyamuk anggota Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Guru SD Negri
04 Karimunjawa, satgas Covid Desa dan Nakes Puskesmas Karimunjawa, melaksanakan
komunikasi sosial, dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin
Covid-19, bagi murid SD Negri 04
Karimunjawa, Kamis (20/01/2022).
Kegiatan
pendampingan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu kelancaran dalam
pelaksanaan vaksin oleh tim tenaga kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa.
Selain itu
juga untuk memberikan rasa aman serta nyaman bagi para murid agar dalam
pelaksanaan penyuntikan tidak merasa takut serta kawatir.
Pada
kesempatannya sertu Heru lukman juga menghimbau kepada para murit untuk tetap
menjalankan protokol kesehatan walaupun sudah melaksanakan suntik
vaksin,gunanya agar terhindar dari kasus penyebaran Covid-19.
“Sasaran
vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai
dengan 11 tahun atau anak usia SD yang kemarin belum divaksin. Hal ini sudah
sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan
serbuan vaksin covid-19 untuk
dilaksanakan di lingkungan sekolahan,guna mendapatkan capaian vaksin
secara optimal. "Ucap Sertu Heru Lukman Babinsa Koramil 10/Karimunjawa
saat dikonfirmasi Pendim 0719/Jepara.
0 Comments:
Posting Komentar