Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini dilaksanakan bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun dan wajib untuk melaksanakan vaksin tersebut.
Danramil
02/Kedung Kapten Arm Budi SP didampingi oleh Babinsa Serma Nur Rifai bersama
Bhabinkamtibmas melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan dan
pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi murid SD Negri 1 Menganti, Selasa
(18/01/2022).
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas
Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedung dalam melaksanakan vaksin Covid-19 bagi murid
sekaligus pendampingan dan memberikan pemahaman kepada murid sekolah akan arti
pentingnya Vaksin.
Selain
itu kegiatan pendampingan ini juga dilakukan agar siswa dan siswi yang akan
melaksanakan suntik vaksin tersebut tidak takut serta kawatir dalam
melaksanakan suntik tersebut.
Pada
Kesempatannya Kapten Budi SP juga mengatakan bahwa Vaksin tidak dapat untuk
mengobati atau mencegah virus Covid,akan tetapi untuk menambah kekebalan atau
imun tubuh bagi siswa dan siswi yang sudah melaksanakan suntik tersebut.
Maka
dari itu Beliau juga berpesan kepada para siswa untuk selalu mematuhi protokol
kesehatan diantaranya dengan selalu memakai masker dan juga rajin untuk mencuci
tangan.
“Sasaran
vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai
dengan 11 tahun atau usia sekolah dasar. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk
dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin untuk anak
usia tersebut dan kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan sekolahan dengan
harapan dapat mencegah terjadinya kasus penularan virus Covid-19 bagi pelajar”.
Ucap Danramil Saat Dikonfirmas Pendim ( 0719/Jepara ).
0 Comments:
Posting Komentar