Selasa, 18 Januari 2022

Pendampingan Vaksin Covid-19 Bagi Murid Sekolah Dasar Di Wilayah Karimunjawa.


Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun sudah wajib melaksanakan vaksin covid-19.

 

Babinsa Nyamuk Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Kepala Sekolah,Guru, Satgas Covid Desa dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Karimunjawa, melaksanakan komunikasi sosial, dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin Covid-19, bagi murid SD Negri 02 Karimunjawa,Rabu (19/01/2022).

 

Kegiatan pemantauan serta pendampingan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan vaksin oleh tim tenaga kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa kepada para siswa SD Negrai 02 Karimunjawa.

 

Kegiatan pendampingan ini agar para siswa tidak takut serta ragu-ragu dalam melaksanakan suntk vaksin tersebut.

 

Babinsa pada kesempatannya menyampaikan kepada para siswa untuk tetap rajin menjalankan protokol kesehatan dengan selalu menjalankan 5M dalam kehidupan sehari-hari.

 

Sebab vaksin hanya untuk mencegah buka untuk mengobati,selain itu hanya untuk menambah kekebalan tubuh bagi para murid yang sudah melaksanakan suntik vaksin agar terhindar dari kasus penularan Covid-19.

 

“Sasaran vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun atau anak usia SD. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin covid-19 untuk  dilaksanakan di lingkungan sekolahan,guna mendapatkan capaian vaksin secara optimal. "Ucap Sertu Heru Lukman saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog