Jepara - Program vaksin Covid-19 terus digalakkan oleh pemerintah, bahkan pada saat ini anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun sudah wajib melaksanakan vaksin covid-19.
Babinsa
Nyamuk Koramil 10/Karimunjawa Sertu Heru Lukman bersama Kepala Sekolah,Guru,
Satgas Covid Desa dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Karimunjawa, melaksanakan
komunikasi sosial, dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan vaksin
Covid-19, bagi murid SD Negri 02 Karimunjawa,Rabu (19/01/2022).
Kegiatan
pemantauan serta pendampingan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu
kelancaran pelaksanaan vaksin oleh tim tenaga kesehatan dari Puskesmas
Karimunjawa kepada para siswa SD Negrai 02 Karimunjawa.
Kegiatan
pendampingan ini agar para siswa tidak takut serta ragu-ragu dalam melaksanakan
suntk vaksin tersebut.
Babinsa
pada kesempatannya menyampaikan kepada para siswa untuk tetap rajin menjalankan
protokol kesehatan dengan selalu menjalankan 5M dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab
vaksin hanya untuk mencegah buka untuk mengobati,selain itu hanya untuk
menambah kekebalan tubuh bagi para murid yang sudah melaksanakan suntik vaksin
agar terhindar dari kasus penularan Covid-19.
“Sasaran
vaksin pada saat ini difokuskan untuk diberikan kepada anak usia 6 sampai
dengan 11 tahun atau anak usia SD. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dan
arahan dari pemerintah pusat guna melaksanakan serbuan vaksin covid-19
untuk dilaksanakan di lingkungan
sekolahan,guna mendapatkan capaian vaksin secara optimal. "Ucap Sertu Heru
Lukman saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar