Jepara – Danramil 04/Pecangaan kapten Inf Ali Ashadi yang didampingi Babinsa Desa Karangrandu Serda Mohtadi menghadiri Musdesus Desa Karangrandu dalam rangka penetapan peraturan Petinggi tentang penetapan keluarga penerima BLT Dana Desa tahun 2022 ,Selasa (18/01/2022).
Dalam
kegiatan rapat yang dihadiri kurang lebih 40 0rang ini pemerintah desa bersama
unsur terkait merencanakan serta memilih warga yang benar-benar membutuhkan dan
memang patut untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Camat Pecangaan S Karnanejeng,Danramil o4/Pecangaan
Kapten inf Ali Ashadi,Petinggi Karangrandu H Syahlan beserta Perangkat,Babinsa
Serda Mohtadi,Bhabinkamtibmas Aipda Suwarno,Satpol PP Bapak Edi,Tim Pendamping
Desa Bapak Firdaus,Ketua Rt dan Rw,BPD serta Toga dan tomas.
Camat
Pecangaan S Karnanejeng pada sambutannya mengatakan BLT DD ini merupakan Bansos
yang diberikan kepada warga terdampak
saat pandemi COVID -19 serta kurang mampu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
Bansos ini mendahului realisasi bantuan Sembako, Pra Kerja dan Bansos Tunai
yang lain, adapun penerima BLT DD mengacu DTKS yang dikeluarkan Kemensos RI.
Kapten Inf Ali Ashadi meyampaikan pada warga yg ikut rapat BLT ini jangan di jadikan sumber permasalahan yang akan membuat hubungan antara warga ke perangkat desa dan tetangga menjadi renggang gara-gara tidak mendapatkan uang bantuan karena orang yang mendapatkan bantuan itu ada setandarya dan ada aturanya jadi tidak semuaya mendapatkan.
Dana
desa ini uangnya sudah ada di desa sehingga diharapkan pemerintah desa bisa
segera menyalurkan BLT DD kepada keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang
belum mendapatkan bantuan sembako, PKH,
Pra-Kerja dan Bansos Tunai dari Kemensos.
Petinggi
H Syahlan menjelaskan sesuai dengan Permendes No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa dana desa dapat
digunakan untuk BLT yang besarnya maksimal 35 persen dari pagu alokasi dana
desa yang diperuntukkan bagi keluarga miskin terdampak COVID -19 dan kurang
mampu.
"Pendataan
penerima dilakukan mulai RT, RW dan diverifikasi melalui musyawarah desa khusus
agar benar - benar tepat sasaran, obyektif, transparan dan yang terpenting
tidak double-double dengan bantuan yang lain,"tandas Kapten Inf Ali
Ashadi.
Mekanisme
ini merupakan satu rangkaian utuh, tidak bisa berdiri sendiri – sendiri Proses inilah yang menjadi salah satu
penyebab penyaluran BLT DD relatif lambat, karena memang harus dipastikan semua
clear and clean, pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar