Selasa, 25 Januari 2022

Pemantauan dan pendampingan Vaksin Usia Dini.

 


Jepara - Selain memberikan pelayanan vaksin dosis ketiga atau booster, pemerintah juga tetap memberikan pelayanan vaksin dosis 2 bagi anak usia dini.

 

Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Satpol PP Kecamatan Karimunjawa, Guru dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di TK Pertiwi Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pendampingan bagi anak TK yang akan melaksanakan vaksin dosis kedua,Rabu (26/01/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan guru dan anak TK, sekaligus pemantauan dan pendampingan terhadap jalannya kegiatan vaksin dosis kedua bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

 

Pada Kesempatannya Babinsa menyampaikan kepada para anak TK yang akan melaksanakan suntik vaksin untuk tidak takut serta kawatir,karena suntik vaksin ini tidak berbahaya,justru dapat menambah imun serta kekebalan tubuh bagi anak-anak TK yang sudah melaksanakannya.

 

“Dengan merebaknya varian omicron, maka pemerintah dengan segera mengeluarkan kebijakan berupa pelayanan vaksin dosisi ketiga atau booster, tentunya dengan syarat sudah melaksanakan vaksin dosis kedua. Diluar dari kebijakan tersebut, pemerintah juga tetap memberikan himbauan untuk pelaksanaan vaksin tahap kedua bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun tetap berlanjut”. Ucap Serda Sohmadun,saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog