Jepara - Selain memberikan pelayanan vaksin dosis ketiga atau booster, pemerintah juga tetap memberikan pelayanan vaksin dosis 2 bagi anak usia dini.
Babinsa
Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Satpol PP Kecamatan Karimunjawa,
Guru dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial
di TK Pertiwi Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pendampingan bagi anak TK
yang akan melaksanakan vaksin dosis kedua,Rabu (26/01/2022).
Kegiatan ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan guru dan
anak TK, sekaligus pemantauan dan pendampingan terhadap jalannya kegiatan vaksin
dosis kedua bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
Pada
Kesempatannya Babinsa menyampaikan kepada para anak TK yang akan melaksanakan
suntik vaksin untuk tidak takut serta kawatir,karena suntik vaksin ini tidak
berbahaya,justru dapat menambah imun serta kekebalan tubuh bagi anak-anak TK
yang sudah melaksanakannya.
“Dengan
merebaknya varian omicron, maka pemerintah dengan segera mengeluarkan kebijakan
berupa pelayanan vaksin dosisi ketiga atau booster, tentunya dengan syarat
sudah melaksanakan vaksin dosis kedua. Diluar dari kebijakan tersebut,
pemerintah juga tetap memberikan himbauan untuk pelaksanaan vaksin tahap kedua
bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun tetap berlanjut”. Ucap Serda Sohmadun,saat
dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar