Selasa, 18 Januari 2022

Babinsa Laksanakan Pendampingan Vaksin di Sekolah.


Jepara - Anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun pada saat ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19, karena pada usia tersebut masih sangat rentan dengan penyebaran virus.

 

Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Sertu Supriyanto bersama Guru dan Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan vaksin terhadap anak usia sekolah, Rabu (19/01/2022).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan pelaksanaan vaksin dan pendampingan serta edukasi mengenai vaksinasi terhadap murid yang akan melaksanakan vaksin.

 

Selain itu kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman serta nyaman bagi para siswa agar dalam pelaksanaan penyuntikan vaksin siswa tidak takut serta ragu,karena vaksin ini dapat menambah nimun tubuh serta tidak berakibat vatal bagi tubuh.

 

Pada kesempatannya Babinsa mengajak Para siswa yang telah melaksankan suntik vaksin untuk tetan mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan,karena vaksin bukan untuk mengobati akan tetapi hanya untuk mencegah meminimalisir penyebaran virus.

 

“Semua anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun wajib diberikan vaksin Covid-19, dengan tujuan untuk memberikan peningkatan daya tahan tubuh atau imunitas agar tidak mudah untuk terserang virus, atau bisa dikatakan agar memiliki kekebalan terhadap virus”. Ucap Sertu Supriyanto, saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog