Jepara - Anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun pada saat ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19, karena pada usia tersebut masih sangat rentan dengan penyebaran virus.
Babinsa
Koramil 10/Karimunjawa Sertu Supriyanto bersama Guru dan Tenaga Kesehatan dari
Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan
dan pendampingan pelaksanaan kegiatan vaksin terhadap anak usia sekolah, Rabu
(19/01/2022).
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan pelaksanaan vaksin dan
pendampingan serta edukasi mengenai vaksinasi terhadap murid yang akan
melaksanakan vaksin.
Selain
itu kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman serta nyaman bagi para
siswa agar dalam pelaksanaan penyuntikan vaksin siswa tidak takut serta
ragu,karena vaksin ini dapat menambah nimun tubuh serta tidak berakibat vatal
bagi tubuh.
Pada
kesempatannya Babinsa mengajak Para siswa yang telah melaksankan suntik vaksin
untuk tetan mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan,karena vaksin bukan
untuk mengobati akan tetapi hanya untuk mencegah meminimalisir penyebaran
virus.
“Semua
anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun wajib diberikan vaksin Covid-19,
dengan tujuan untuk memberikan peningkatan daya tahan tubuh atau imunitas agar
tidak mudah untuk terserang virus, atau bisa dikatakan agar memiliki kekebalan
terhadap virus”. Ucap Sertu Supriyanto, saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar