Jepara - Demi untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yaitu omicron, pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga atau booster, terutama kepada para pelayan publik dan Lansia.
Babinsa Desa Karimunjawa Koramil 10/Karimunjawa Sertu Sukamto
bersama Satgas Covid Desa dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Karimunjawa
melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan dan pendampingan
pelaksanaan kegiatan vaksin dosis ketiga atau booster di Balai Desa
Karimunjawa,Senin (31/01/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan dan
pendampingan serta memberikan pemahaman kepada warga yang akan melaksanakan
vaksin Covid-19 dosis ketiga agar dalam pelaksanaan dapat antri dengan tertib
serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pada kesempatannya Sertu Sukamto jg menghimbau kepada warga
untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjalankan 5 M dalam
kehidupan sehari-hari,dikarenakan Virus Covid-19 sekarang ini muncul dengan
varian barunya.
“Dengan merebaknya varian baru Covid-19 yakni Omicron, maka
pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan, bahwa bagi warga terutama pelayan
publik dan juga para Lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sampai
dengan dosis kedua, maka diharapkan bisa melanjutkan ke dosis ketiga atau
booster, hal ini sebagai antisipasi ataupun pemberian imunitas yang lebih
intens terhadap varian baru tersebut”. Ucap Sertu Sukamto,saat dikonfirmasi
Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar