Jepara - Anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun pada saat ini menjadi prioritas utama pemerintah dalam pemberian vaksin Covid-19, karena pada usia tersebut masih sangat rentan dengan penyebaran virus.
Babinsa
Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Guru dan Tenaga kesehatan dari
Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka pemantauan
dan pendampingan pelaksanaan kegiatan vaksin terhadap anak usia sekolah, Jumat
(14/01/2022).
Kegiatan
ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan pelaksanaan vaksin dan
pendampingan serta edukasi mengenai vaksinasi terhadap murid yang akan
melaksanakan vaksin.
Selain
itu memberikan rsa aman serta nyaman bagi siswa-siswi agar tidak merasa takut
dalam pelaksanaan suntik vaksin tersebut,serta memudahkan tenaga kesehatan dalam
proses penyuntikan kepada para pelajar.
Pada
Kesempatannya Babinsa mengajak serta menghimbau kepada para siswa-siswi yang
telah melaksanakan suntik vaksin untuk tetap mematuhi dan menjalankan Protokol
Kesehatan karena suntik vaksin ini hanya menambah imun tubuh atau kekebalan
bagi siswa-siswi yang telah melaksanakan vaksin tersebut,bukan untuk mengobati.
“Semua
anak usia sekolah 6 sampai dengan 11 tahun wajib diberikan vaksin Covid-19,
dengan tujuan untuk memberikan peningkatan daya tahan tubuh atau imunitas agar
tidak mudah untuk terserang virus, atau bisa dikatakan agar memiliki kekebalan
terhadap virus”. Ucap Serda Sohmadun, saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar