Jepara - Pandemi Covid-19 belum usai, kasus terkonfirmasi positif covid-19 meningkat signifikan, membuat Pemerintah Jepara terus memperketat pengawasan pendisiplinan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Dandim
0719/Jepara Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol,
Kapolres AKBP Warsono,SH.,SIK.MH, Kajari Ayu Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah
kecamatan kalinyamat dan Mayong. Sidak tersebut merupakan patroli pengawasan
sekaligus sosialisasi imbauan penerapan PPKM Darurat yang berlangsung di Jepara
, 3 Sampai dengan 20 Juli 2021.
Selasa
15.00 Wib, Tiga pucuk pimpinan Dandim, Kapolres, Kajari turun langsung berpatroli menyasar berbagai
lokasi yang berpotensi menjadi sasaran kerumunan warga.
Mereka
memonitor aktivitas pedagang kaki lima
di sepanjang Jalan Pecangaan- Damaran
Kecamatan kalinyamat dan sejumlah rumah makan dan Apotek di kalinyamat.
Dari
hasil temuannya, masih ada pedagang kaki lima, tempat usaha makan, warung, dan
cafe yang beroperasi dan masih di
temukan rumah makan yang menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat dan
belum mematuhi dalam kebijakan PPKM Darurat.
“Masih
ada yang melayani makan di tempat. Kami minta tutup dan sekaligus kita
sosialisasi terkait aturan jam batas buka dan tidak diperbolehkan melayani
makan di tempat,” kata Dandim
“Kami
lakukan sosialisasi agar dapat mematuhi peraturan Intruksi Mendagri No. 15
Tahun 2021 Dan Surat Edaran Bupati JeparaNomor :443/2389/2021 tercantum terkait
PPKM darurat,"imbuhnya.
0 Comments:
Posting Komentar