Jepara - Kembali Tim gabungan Satgas Covid Kecamatan Mlonggo yang terdiri dari koramil 09/Mlonggo bersama Polsek Mlonggo melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan PPKM Darurat dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Mlonggo, kamis (22/7/2021).
Operasi
kali ini difokuskan di seputaran Pom bensin Sekuro, Pegadaian dan Pasar
Mlonggo Pusat yang merupakan sentral aktivitas masyarakat di Mlonggo.
kanit
Sabara Iptu Sri Raharjo yang memimpin operasi ini menjelaskan, sasaran Operasi
Yustisi kali ini adalah pengguna jalan yang melintas dan tidak mematuhi
protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker.
“Oleh
petugas diberikan pemahaman dan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Petugas juga memberikan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dan para
pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan agar jangan diulangi. Serta diminta
kepada masyarakat secara kooperatif untuk mematuhi aturan yang berlaku,”
katanya
Menurut
Pelda Sa’dun anggota koramil 09/Mlonggo kegiatan operasi gabungan ini, salah
satu sasaran utamanya adalah menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya
menerapkan 5M. Masyarakat Jepara harus
menjadikan masker sebagai kebutuhan di masa Pandemi covid 19 yang belum usai
hingga kini.
Sejatinya,
penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari
petugas, tapi juga untuk mencegah penyebaran virus.
Kegiatan
operasi gabungan ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid 19 di kabupaten Jepara khususnya, pungkas Pelda Sa’dun.
0 Comments:
Posting Komentar