Jepara, Anggota Koramil 06/ Welahan Serda Akhmad N.A bersama 2 BKo Yonkav 2/TC dan Polsek Welahan beserta Satpol PP Kecamatan Welahan melaksanakan giat Patroli dalam rangka Penegakkan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Welahan, rabu (14/7/2021).
Dengan
di keluarkannya peraturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal
3 s/d 20 juli 2021 semua kegiatan di batasi sampai pukul 20.00 Wib bagi
pedagang kaki lima , membatasi kegiatan di luar rumah selama di berlakukannya
PPKM Darurat.
Dalam
hal itu jajaran Satgas Covid Kecamatan Welahan melalui Koramil 06/Welahan,
Polsek Welahan ,Satpol PP Kecamatan Welahan serta Pasukan BKO dari Yonkav 2/TC
melaksanakan patroli dan imbauan agar kegiatan di malam hari di batasi sampai
pukul 20.00 Wib secara humanis serta sopan sehingga kegiatan ini bisa di
jalankan bersama untuk tujuan menekan penyebaran virus Covid 19 di indonesia
secara umum dan secara khusus di wilayah Kabupaten Jepara, tandas Babinsa.
Sebelum
mentertibkan dan membubarkan, kita memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk
mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 yaitu
protokol kesehatan yang mana selalu pakai masker, cuci tangan dan selalu
menjaga jarak, Pungkas Babinsa.
0 Comments:
Posting Komentar