Jepara - Anggota Koramil 06/Welahan Sertu Sukiman, Anggota BKO Yonkav 2/TC dan Polsek Welahan bersama Satpol PP kecamatan melaksanakan giat Patroli dalam rangka Penegakkan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Welahan, minggu (25/7/2021).
Sebelum
mentertibkan dan membubarkan, kita memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk
mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 yaitu
protokol kesehatan yang mana selalu pakai masker, cuci tangan dan selalu
menjaga jarak.
Dengan di keluarkannya peraturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Adapun sasaran patroli adalah jalan-jalan protokol, tempat keramaian masyarakat seperti kawasan cafe atau angkringan, warung makan serta pusat pertokoan.
untuk
itu jajaran Muspika Kecamatan Welahan melalui Koramil 06/Welahan, Polsek
Welahan , serta Pasukan BKO dari Yonkav 2/TC melaksanakan patroli dan imbauan
agar kegiatan di malam hari di batasi sampai pukul 20.00 Wib secara humanis
serta sopan sehingga kegiatan ini bisa di jalankan bersama untuk tujuan menekan
penyebaran virus Covid 19 di indonesia secara umum dan secara khusus di wilayah
Kabupaten Jepara.
0 Comments:
Posting Komentar