Jepara - Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol, Kapolres AKBP Warsono,SH.,SIK.MH, Kajari Ayu Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han) meninjau langsung kegiatan penyekatan di Pos Gontri, kecamatan kalinyamat, Rabu (7/7/2021).
Sebagaimana
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, tanggal 3 Juli 2021, tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease
2019 di Wilayah Jawa Bali
“Saya,kapolres,kajari
akan terus berkeliling di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Dengan melihat
secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka saya akan
tahu sejauh mana kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan di desa/kelurahan yang berada
di wilayah Jepara," jelas Dandim.
Menurutnya,
petugas PPKM Darurat Covid-19 terus melakukan upaya-upaya maksimal memberikan
sosialisasi dan penyuluhan tentang disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam
melaksanakan dan menyukseskan PPKM Darurat.
Bersama
Kapolres AKBP Warsono,SH.,SIK.MH, Kajari
Ayu Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han) memberikan motivasi dan semangat agar dalam
tugas dan pengabdian menekan kasus Covid-19 di wilayah kabupaten Jepara berjalan sukses, aman dan lancar sehingga pandemi
bisa segera dihilangkan.
Dalam
pengecekan tersebut, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan warga
masyarakat, salah satunya tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar,
pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar