Jepara - Anggota Koramil 06/Welahan Serda Heri Purwanto, bersama Polsek Welahan,BKO Yonkav 2/TC, SatpolPP melaksanakan giat Patroli Yustisi dalam rangka Penegakkan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Welahan, Minggu (11/07/2021).
Dengan di keluarkannya peraturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 03 s/d 20 juli 2021 semua kegiatan di batasi sampai pukul 20.00 Wib bagi pedagang kaki lima, membatasi kegiatan di luar rumah serta pelarangan kegiatan ibadah di masjid selama di berlakukannya PPKM Darurat.
Petugas
Gabungan memberikan edukasi dan teguran kepada pelaku usaha warung dan berbagai
jenis usaha lainya serta warga yang akan menyelenggarakan hajatan agar mematuhi
aturan Perda tentang PPKM Darurat.
Adapun tempat – tempat yang menjadi sasaran pada saat Opersai yustisi PPKM Darurat seperti Anggkringan,Cafe
dan warung kaki lima di Wilayah Welahan.
0 Comments:
Posting Komentar