Minggu, 11 Juli 2021

Pengetatan PPKM Darurat Di Welahan

Jepara - Anggota Koramil 06/Welahan Serda Heri Purwanto, bersama Polsek Welahan,BKO Yonkav 2/TC, SatpolPP melaksanakan giat Patroli Yustisi dalam rangka Penegakkan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Welahan, Minggu (11/07/2021).

Dengan di keluarkannya peraturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 03 s/d 20 juli 2021 semua kegiatan di batasi sampai pukul 20.00 Wib bagi pedagang kaki lima, membatasi kegiatan di luar rumah serta pelarangan kegiatan ibadah di masjid selama di berlakukannya PPKM Darurat.

Petugas Gabungan memberikan edukasi dan teguran kepada pelaku usaha warung dan berbagai jenis usaha lainya serta warga yang akan menyelenggarakan hajatan agar mematuhi aturan Perda tentang PPKM Darurat.


Adapun tempat – tempat yang menjadi sasaran pada saat Opersai  yustisi PPKM Darurat seperti Anggkringan,Cafe dan warung kaki lima di Wilayah Welahan.

Sebelum mentertibkan dan membubarkan, kita memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 yaitu protokol kesehatan yang mana selalu pakai maske, cuci tangan dan selalu menjaga jarak
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog