Selasa, 06 Juli 2021

Koramil -08/ Keling Bersama Polsek Dan Puskesmas Menghimbau Kepada warga Pemberlakuan PPKM Darurat COVID 19

 



Jepara - Koramil -08/Keling bersama poksek keling  dan puskesmas melaksanakan  kegiatan himbauan dengan pengeras suara secara keliling di wilayah kecamatan Keling, tentang pemberlakuan PPKM darurat, Selasa (6/7/2021).

Kegiatan tersebut di pimpin Kapten Inf Sumidi Danramil 08/Keling,angota koramil Sertu Nursidi,serda Yanto,Serda Nanang,Serda M Junedi, (Polsek Keling Akp Hadi Riyono Berserta Anggota,Camat Keling  Budi Krisnato M,H ,Satpol PP Sukamto dan Ibu Ipung. ( Dinkes UPTD Puskesmas Keling II ).

Adapun imbauan kepada warga masyarakat kecamatan  Keling terkait Pemberlakukan PPKM Darurat COVID-19 agar menutup usahanya mulai tanggal 3 Juli 2021 sd 20 Juli 2021 pada Pukul 20.00 wib.

Imbauan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Koramil dengan cara tegas, keras dan humanis dengan menggunakan kendaraan patroli Polsek dan mobil Ambulance Puskesmas Keling.

selain itu Menyampaikan  Inmendagri No 15 Th 2021. Terkait pemberlakuan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021 dan pembatasan Jam malam Pukul 20.00 Wib. Mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M dalam kegiatan sehari-hari.

Dandim 0719/Jepara Letkot Arh Tri Yudhi Herlambang melalui Danramil 08/Keling Kapten Inf Sumidi  menyampaikan Imbauan ini Sebagai upaya kodam dan kapolda untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 dan menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Kiling, Imbuh Kapten Inf Sumidi.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog