Jepara - Koramil -08/Keling bersama poksek keling dan puskesmas melaksanakan kegiatan himbauan dengan pengeras suara secara keliling di wilayah kecamatan Keling, tentang pemberlakuan PPKM darurat, Selasa (6/7/2021).
Kegiatan
tersebut di pimpin Kapten Inf Sumidi Danramil 08/Keling,angota koramil Sertu
Nursidi,serda Yanto,Serda Nanang,Serda M Junedi, (Polsek Keling Akp Hadi Riyono
Berserta Anggota,Camat Keling Budi
Krisnato M,H ,Satpol PP Sukamto dan Ibu Ipung. ( Dinkes UPTD Puskesmas Keling
II ).
Imbauan
tersebut dilaksanakan oleh Anggota Koramil dengan cara tegas, keras dan humanis
dengan menggunakan kendaraan patroli Polsek dan mobil Ambulance Puskesmas
Keling.
selain
itu Menyampaikan Inmendagri No 15 Th 2021. Terkait pemberlakuan PPKM
Darurat dimulai tanggal 3 juli 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021 dan
pembatasan Jam malam Pukul 20.00 Wib. Mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M
dalam kegiatan sehari-hari.
Dandim
0719/Jepara Letkot Arh Tri Yudhi Herlambang melalui Danramil 08/Keling Kapten
Inf Sumidi menyampaikan Imbauan ini
Sebagai upaya kodam dan kapolda untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 dan
menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Kiling, Imbuh Kapten Inf
Sumidi.
0 Comments:
Posting Komentar