Jepara - Anggota Koramil 06/Welahan Serda Mujtahid,Poksek Welahan,BKo Yonkav 2/TC dan BKo Perintis Polda Jateng Melaksanakan giat Patroli dalam rangka Penegakkan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Welahan, Senin (5/7/2021).
Sebelum
mentertibkan dan membubarkan, kita memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk
mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covd-19 yaitu
protokol kesehatan yg mana selalu pakai masker, cuci tangan dan selalu menjaga
jarak.
Dengan
di keluarkannya peraturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal
3 sampai dengan 20 juli 2021 semua kegiatan di batasi sampai pukul 20.00 Wib
bagi pedagang kaki lima, membatasi kegiatan di luar rumah serta pelarangan
kegiatan ibadah di masjid selama di berlakukannya PPKM Darurat.
Adapun
sasaran patroli adalah jalan-jalan protokol, tempat keramaian masyarakat
seperti kawasan cafe atau angkringan, serta pusat pertokoan.
untuk
itu jajaran Muspika Kecamatan Welahan melalui Koramil 06/Welahan, Polsek
Welahan ,Satpol PP Kecamatan Welahan serta Pasukan BKO dari Yonkav 2/TC
melaksanakan patroli dan imbauan agar kegiatan di malam hari di batasi sampai
pukul 20.00 Wib secara tegas, humanis serta sopan sehingga kegiatan ini bisa di
jalankan bersama untuk tujuan menekan penyebaran virus Covid 19 di indonesia
secara umum dan khusus di wilayah Kabupaten Jepara, pungkas Babinsa.
0 Comments:
Posting Komentar