Rabu, 07 Juli 2021

Sinergitas TNI-POLRI diwujudakan dalam Kegiatan Imbauan dan Woro-woro dari Desa ke Desa Se-Kecamatan Keling

Jepara- Mensikapi diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali TNI dan Polri Bersinergi dalam kegitan Imbauan dan Woro-woro dari Desa ke Desa Se-Kecamatan Keling, Rabu (07-07-2021).

Di dahului oleh apel pagi bersama yang di ambil langsung oleh Danramil-08/Keling yang di dampingi langsung oleh Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono SH, dan di ikuti oleh Anggota Koramil dan anggota Polsek serta tim dar Puskesmas Keling II dan Satgas Kecamatan Keling.

Apel pagi bertujaun untuk pengecekan dan kesiapan Anggota dalam melaksanakan giat imbauan PPKM darurat Jawa-Bali.

Menurut Danramil-08/Keling kapten Inf Sumidi  kegiatan imbauan dan woro-woro ini bertujuan untuk mencegah dan menghambat penularan virus Corona di wilayah kecamatan Keling yang notabennya saat ini  Kabupaten Jepara pada Zona merah.

Himbauan ini juga menekankan bahwa warga masyarakat yang tidak ada kepentingan khusus tidaklah keluar rumah dan apabila ada keperluan tetap wajib mengikuti Protokol Kesehatan dengan 5 M (Menjaga Jarak,Memakai Masker,Mencuci tangan dengan air yang mengalir,Menjauhi Kerumunan,Mengurangi mobilitas)

Dengan mengendarai kendaraan roda dua dan mobil siaga serta pengeras suara, Serma Rosidin, Aiptu Sudarmono dan Satgas Kecamatan  Selamet terus  mensosialisasikan PPKM Darurat secara bergantian.

PPKM Darurat mulai berlaku pada tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 di karenakan Kota Kota Jepara masuk zona merah pemetaan covid19″. ucap Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono SH.

Semua menjadi tanggung jawab TNI-Polri dan Stekolder yang ada agar Masyarakat bisa menerima dan paham apa yang di sebut dengan PPKM Darurat”. pungkasnya.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog