Jepara- Mensikapi diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali TNI dan Polri Bersinergi dalam kegitan Imbauan dan Woro-woro dari Desa ke Desa Se-Kecamatan Keling, Rabu (07-07-2021).
Di
dahului oleh apel pagi bersama yang di ambil langsung oleh Danramil-08/Keling
yang di dampingi langsung oleh Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono SH, dan di ikuti
oleh Anggota Koramil dan anggota Polsek serta tim dar Puskesmas Keling II dan
Satgas Kecamatan Keling.
Apel
pagi bertujaun untuk pengecekan dan kesiapan Anggota dalam melaksanakan giat imbauan
PPKM darurat Jawa-Bali.
Himbauan
ini juga menekankan bahwa warga masyarakat yang tidak ada kepentingan khusus
tidaklah keluar rumah dan apabila ada keperluan tetap wajib mengikuti Protokol Kesehatan
dengan 5 M (Menjaga Jarak,Memakai Masker,Mencuci tangan dengan air yang
mengalir,Menjauhi Kerumunan,Mengurangi mobilitas)
Dengan
mengendarai kendaraan roda dua dan mobil siaga serta pengeras suara, Serma
Rosidin, Aiptu Sudarmono dan Satgas Kecamatan Selamet terus
mensosialisasikan PPKM Darurat secara bergantian.
PPKM
Darurat mulai berlaku pada tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 di
karenakan Kota Kota Jepara masuk zona merah pemetaan covid19″. ucap Kapolsek
Keling AKP Hadi Riyono SH.
Semua
menjadi tanggung jawab TNI-Polri dan Stekolder yang ada agar Masyarakat bisa
menerima dan paham apa yang di sebut dengan PPKM Darurat”. pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar