Jepara - melalui instruksi mentri dalam negri no.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 19 di wilayah Jawa bali yang berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka jajaran TNI – Polri siap mengawal dan melaksanakannya dalam penanggulangan pandemi, Selasa (6/7/2021).
Koramil
05/mayong melaksanakan kegiatan PPKM darurat, bersama dengan polsek Nalumsari
dan Satgas PPKM Mikro melaksanakan
woro-woro guna mensosialisasikan kegiatan PPKM darurat melakukan pembatasan
kegiatan serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam meneraokan protokol
kesehatan.
Kegiatan woro-woro dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu maryadi bersama dengan Babinsa dan Satgas PPKM Kecamatan Nalumsari secara bersama-sama melaksanakan kegiatan woro-woro dengan menggunakan pengeras suara di pasar kali dukuh Gandu, Desa Nalumsari kecamatan Nalumsari.
Babinsa
Koptu Kartoni menyampaikan bahwa bersama instansi terkait kami dukung dan
laksanakan program pemerintah dalam hal penanganan dan penanggulangan pandemi
covid.
Selain
itu petugas juga menyambangi objek vital, perkantoran dan tempat kegiatan
masyarakat lainnya guna mengingatkan ketentuan yang berlaku pada saat masa PPKM
Darurat.
0 Comments:
Posting Komentar