Jepara, Penegakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Jepara, khususnya Kecamatan Mlonggo dilaksanakan aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP semalam, senin (12/07/2021).
Kegiatan
yang dipimpin langsung Danramil 09/Mlonggo Kapten Arh Elfian Jaya Sudrajat dimulai Pukul 19.30 WIB. Mereka melakukan imbauan,
pembubaran dan pembatasan kegiatan massa dalam menegakkan PPKM Darurat, guna
mencegah penyebaran virus di wilayah kabupaten Jepara.
Danramil
menuturkan, penegakan PPKM Darurat di
wilayah Kabupaten Jepara ini meliputi
pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang PPKM yang
selama ini sudah berlaku. Kebijakan yang diberlakukan dilakukan sebagai salah satu
cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dalam
beberapa waktu terakhir.
“Ini
sesuai ketetapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberlakukan
penerapan PPKM Darurat di wilayah. Mengingat saat ini, Jawa Tengah, khususnya
Kabupaten Jepara menjadi salah satu wilayah dengan angka kasus yang cukup
tinggi,” ujarnya.
Elfian
menambahkan, melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara disebabkan rendahnya kesadaran warga akan
protokol kesehatan. Dengan PPKM Darurat ini diharapkan warga patuh dan tidak
banyak beraktifitas di luar rumah, sehingga meminimalisir penyebaran virus.
“Harapan
kami, antara aparat dengan warga dapat saling mendukung. Karena mengatasi
masalah ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, melainkan tugas semua
warga Indonesia,” tandas Danramil.
0 Comments:
Posting Komentar