Dalam
kegiatan patroli dipimpin oleh Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang,
S.E.,M.I.Pol,Kapolres AKBP Warsono, SH.,SIK.MH, Kajari Ayu Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han).
Sasran patroli adalah pusat keramaian
masyarakat, tempat nongkrong, warung makan dan lesehan yang ada di Jepara.
“Kami
sampaikan imbauan kepada masyarakat, pengunjung dan pengelola agar mematuhi
protokol kesehatan 5M dan pemberlakukan PPKM Darurat yaitu pemberlakukan pembatasan kegiatan
masyarakat “
Terkait
PPKM Daruarat juga diinformasikan
berlaku mulai Tanggal 3 Sampai 20 Juli
2021 dimana kegiatan masyarakat maksimal pukul 20.00 wib yang tujuannya agar
tidak menimbulkan kluster baru penularan wabah Covid-19 di wilayah kabupaten Jepara.
Dandim
menambahkan mengingat Jepara masuk zona 3
diharapkan peran serta semua pihak
memiliki kesadaran untuk mendukung peraturan yang dikeluarkan Pemerintah
tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Kita
semua harus bersinergi demi Jepara, tanpa dukungan dan kesadaran untuk disiplin
protokol kesehatan. Mari sama-sama jaga diri, jaga keluarga, jaga negara “
terang Dandim.
Selain
memberikan imbuan, petugas juga meminta warga yang masih berkerumun atau
nongkrong untuk membubarkan diri dan juga melakukan pembinaan bagi warga yang
tidak memakai masker, pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar