Selasa, 15 Maret 2022

Pendampingan Vaksin BoosterOleh Babinsa Kepada Warga Binaan.


Jepara - Bagi warga yang sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua diharapkan setelah enam bulan diwajibkan untuk melengkapi vaksinnya yaitu booster, terutama bagi Lansia dan pelayan publik.

 

Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Satgas Covid Desa dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di Balai Desa Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelayanan vaksin dosis ketiga atau booster, Rabu (16/03/2022).

 

Kegiatan pendampingan suntik Vaksin Booster ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pendampingan kepada warga yang melaksanakan suntik vaksin dapat berjalan tertib dan lancar.

 

Pada Kesempatannya Serda Sohmadun juga mengingatkan kembali kepada warga yang sudah melaksanakan suntik vaksin tersebut untuk tetap mematuhi serta menjalankan protokol setiap harinya dengan benar.

 

“Bagi Lansia maupun pelayan publik yang sudah mendapatkan vaksin sampai dengan dosis kedua, diharapkan mau melanjutkan ke dosis ketiga atau booster, agar imunitasnya semakin lengkap, kenapa lansia dan pelayan publik yang didahulukan, karena mereka rentan terjangkit virus, maka dari itu mereka harus diutamakan”. Ucap Serda Sohmadun, saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog