Jepara - Bagi warga yang sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua diharapkan setelah enam bulan diwajibkan untuk melengkapi vaksinnya yaitu booster, terutama bagi Lansia dan pelayan publik.
Babinsa Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun bersama Satgas
Covid Desa dan Nakes Puskesmas Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial di
Balai Desa Karimunjawa dalam rangka pemantauan dan pendampingan pelayanan vaksin
dosis ketiga atau booster, Rabu (16/03/2022).
Kegiatan pendampingan suntik Vaksin Booster ini dilaksanakan
dengan tujuan untuk pemantauan sekaligus pendampingan kepada warga yang
melaksanakan suntik vaksin dapat berjalan tertib dan lancar.
Pada Kesempatannya Serda Sohmadun juga mengingatkan kembali
kepada warga yang sudah melaksanakan suntik vaksin tersebut untuk tetap mematuhi
serta menjalankan protokol setiap harinya dengan benar.
“Bagi Lansia maupun pelayan publik yang sudah mendapatkan
vaksin sampai dengan dosis kedua, diharapkan mau melanjutkan ke dosis ketiga
atau booster, agar imunitasnya semakin lengkap, kenapa lansia dan pelayan
publik yang didahulukan, karena mereka rentan terjangkit virus, maka dari itu
mereka harus diutamakan”. Ucap Serda Sohmadun, saat dikonfirmasi Pendim (0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar