Jepara – Petugas gabungan TNI-Polri wilayah Kecamatan Tahunan terus menggelar operasi yustisi dalam rangka pengawasan protokol kesehatan di pusat keramaian yang dijadikan aktivitas masyarakat pada malam hari.
Sebelum melaksanakan kegiatan patroli operasi yustisi
tersebut, petugas gabungan melakukan apel bersama di Polsek Kecamatan Tahunan.
Semalam. (9/3/2022).
Setalah melaksanakan apel bersama petugas dari Koramil
11/Tahunan dan Polsek Tahunan menyisir tempat-tempat keramaian yang ada di
wilayah seputaran Kecamatan Tahunan.
“Dalam pelaksanaan patroli operasi yustisi yang rutin
dilaksanakan oleh petugas gabungan baik dari TNI-Polri dan juga Satpol PP ini
guna memberikan imbuan dan arahan mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat
dalam pencegahan penyebaran Covid-19 terlebih saat ini dengan varian baru
omicron,” kata Serka Seno.
Lebih lanjut, kegiatan ini dilakukan untuk menuju wilayah
Kabupaten Jepara yang lebih baik lagi, karena untuk sekarang ini terkait kasus
Covid-19 Kabupaten Jepara sendiri pada Level PPKM 3, untuk itu masyarakat
diminta untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan kegiatan bertujuan agar mewujudkan masyarakat
peduli dan sadar serta patuh terhadap himbauan Pemerintah, TNI, Polri untuk
kesehatan bersama,” ujar Serka Seno.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Koramil 11/Tahunan bersama
anggota Polsek mendatangi masyarakat yang ada di Bunderan Ngabul.
Selain itu, Petugas gabungan mengimbau kepada kepada para
pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dirinya juga memberikan imbuan kepada kaula muda yang
kedapatan tak mengindahi protokol kesehatan, agar mereka turut membantu
pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Kami ingin masyarakat penuh kesadaran dalam menerapkan
protokol kesehatan, dan kami tak akan bosan memberikan sosialisasi dan edukasi
protokol kesehatan kepada masyarakat, semua ini demi kebaikan bersama dan
menjadikan wilayah Kabupaten Jepara terhindar dari penyebaran Covid-19,”
pungkasnya. (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar