Jepara – Kegiatan penegakan protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas gabungan dengan menyasar pasar tradisional yang di wilayah Kecamatan Mayong. Kemarin pagi. (13/3/2022).
Operasi yustisi dari TNI Koramil 05/Mayong bersama Polsek Mayong terus mengencarkan dan mengingatkan kepada para pendagang maupun pembeli setempat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Omicron yang kini sudah menyebar luas, petugas gabungan rutin setiap harinya baik hari-hari biasa maupun hari libur terus mengalakan pendisiplinan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.
“Operasi yustisi yang dilakukan di pasar tradisional ini dengan harapan dapat mendisiplinkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka terindar dari omicron,” kata Serka Markuat.
Disamping itu, Serrka Markuat mengharapkan kerjasamanya dalam upaya mencegah penyebaran varian Omicron tersebut. Kerjasama ini bisa diwujudkan dalam kinerja saling mendukung dan saling membantu antar sesama.
Sinergitas dengan semua pihak juga harus terus ditingkatkan dalam menghadapi Covid-19 terlebih dengan adanya varian baru omicron.
“Tentunya,
petugas gabungan tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan semua pihak dan
masyarakat. Makanya mari bersama-sama menjalankan prokes dalam mencegah
penyebaran virus corona varian omicron tersebut,” ujarnya (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar