Jepara - Anggota Koramil 05/Mayong bersama Polsek Mayong gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada PPKM Level 3.
Kegiatan operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan sasaran tempat-tempat keramaian seperti Minimarket, Bank dan Pasar yang ada di wilayah Kecamatan Mayong. Sabtu (21/8/2021).
Operasi yustisi ini memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat disiplin dan mematuhi anjuran dari pemerintah.
Selain itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Mayong untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Kami sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum di masyarakat terhadap aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini," kata Kopda Agus.
Selain itu,
masyarakat yang tidak memakai masker diberikan masker gratis serta diingatkan
oleh petugas, apabila dikemudian hari ditemukan tidak memakai masker akan
diberikan sanksi berupa push up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya hal itu
sebagai tindakan agar tidak diulangi. (Pendim 0719/Jepara).
0 Comments:
Posting Komentar