Jepara - Koramil 08/Keling bersama Polsek Keling melaksanakan Patroli Yustisi dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Keling, Selasa malam (24/08/2021).
Kegiatan
patroli Yustisi dan Darurat PPKM ini diawali dengan melaksanakan diskusi
bersama serta pengecekan anggota yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Keling
AKP Hadi Riyono, SH bertempat di Halaman Polsek Keling.
Dalam
apelnya Kapolsek menekankan Patroli ini guna menindak lanjuti dari pemerintah
pusat dengan adanya perpanjangan darurat PPKM sampai dengan tanggal 30 Agustus
2021.
Sasaran
yang dilakukan pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi,
cafe, mini market dan toko kelontong dan pedagang angkringan yang seharusnya
sudah tutup pukul 21.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani
makan dan minum di tempat.
Diharapkan
apa yang menjadi himbauan dapat di mengerti oleh masyarakat. Untuk itu himbauan
masyarakat secara tegas namun tidak meninggalkan sisi humanis.
Dari
hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan beberapa kedai kopi atau
cafe, warung makan, toko kelontong dan pedagang angkringan yang masih melanggar
ketentuan jam buka yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di
tempat yang seharusnya makannya dianjurkan untuk dibungkus atau dimakan di
rumah, tutur Serka Rudi.
Petugas
melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk
menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat, guna mengendalikan penyebaran Virus
Covid-19 di wilayah Kecamatan Keling, pungkas Serka Rudi.
0 Comments:
Posting Komentar