Jepara-Walaupun suatu wilayah sudah diturunkan level pada PPKM, namun sebenarnya aturan tiap level tetap tidak jauh berbeda, pada intinya yaitu tetap mempedomani protokol kesehatan, namun ada perbedaan pada kelonggaran kegiatan masyarakat, hal inilah yang harus terus disosialisasikan kepada warga.
Babinsa Desa Kemujan Koramil 10/Karimunjawa Koptu Budi
Purnomo bersama Babinkamtibmas Polsek Karimunjawa melaksanakan komunikasi
sosial dengan para pengurus masjid/mushola yang ada di Desa Kemujan dalam
rangka silaturahmi sekaligus sosialisasi tentang pelaksanaan kegiatan ibadah
pada masa PPKM level- 2,Senin(30/8/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempererat
tali silaturahmi dengan warga desa binaan sekaligus sosialisasi tentang aturan
pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa PPKM Level -2 dengan cara pemasangan
pamflet di masjid agar dapat dibaca oleh warga yang akan melaksanakan ibadah.
“Banyak warga yang belum atau tidak mengerti dengan
aturan pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa PPKM Level-2, maka dari itu aturan
tersebut harus sering disosialisasikan agar warga benar-benar mengerti akan
aturan tersebut. Pada kesempatan kali ini saya bersama Babinkamtibmas
mensosialisasikan kepada para pengurus masjid/mushola yang ada di wilayah desa
binaan saya, dengan harapan mereka juga akan menyampaikannya kepada warga
masyarakat, selain itu juga kami pasang pamflet di masjid mengenai aturan
tersebut, sehingga warga juga bisa membacanya” Ucap Koptu Budi Purnomo.
0 Comments:
Posting Komentar