Jepara-Pemerintah akhirnya masih memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level-2 sampai dengan Level- 4 dipulau jawa dan bali untuk menekan penyebaran Virus Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang sampai 7 hari kedepan yaitu
mulai tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021. Dalam 1
minggu terakhir sudah terjadi tren perbaikan covid-19. Tingkat keterisian rumah
sakit untuk kasus covid-19 semakin menurun. Angka BOR (Bed Occupanty Ratio) Nasional rata-rata
sudah berada sekitar 27 persen.
Dengan diperpanjangnya masa PPKM Level-2 untuk wilayah
Kabupaten Jepara maka Babinsa Desa Parang koramil 10/karimunjawa bersama Babinkamtibmas,
Polairud beserta Satpol PP Karimunjawa ,melaksanakan penegakan disiplin
protokol kesehatan dengan cara melaksanakan Oprasi Yustisi gabungan,Rabu(01/9/2021).
Kegiatan tersebut guna mengingatkan kepada warga
masyarakat agar tetap menggunakan masker jika keluar rumah dan menghindari
kerumunan.Harapannya agar warga Karimunjawa Khususnya terhindar dari avirus
Covid-19.
0 Comments:
Posting Komentar