Selasa, 31 Agustus 2021

Babinsa dan Babinkamtibmas Bersama Polairud Laksanakan Oprasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.


Jepara-Pemerintah akhirnya masih memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level-2 sampai dengan Level- 4 dipulau jawa dan bali untuk menekan penyebaran Virus Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang sampai 7 hari kedepan yaitu mulai tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021. Dalam 1 minggu terakhir sudah terjadi tren perbaikan covid-19. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid-19 semakin menurun. Angka  BOR (Bed Occupanty Ratio) Nasional rata-rata sudah berada sekitar 27 persen.

Dengan diperpanjangnya masa PPKM Level-2 untuk wilayah Kabupaten Jepara maka Babinsa Desa Parang koramil 10/karimunjawa bersama Babinkamtibmas, Polairud beserta Satpol PP Karimunjawa ,melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan cara melaksanakan Oprasi Yustisi gabungan,Rabu(01/9/2021).

Kegiatan tersebut guna mengingatkan kepada warga masyarakat agar tetap menggunakan masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan.Harapannya agar warga Karimunjawa Khususnya terhindar dari avirus Covid-19.

“Sehingga secara keseluruhan untuk wilayah Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik dalam hal ini kasus covid-19, misalnya level 4 dari 51 Kabupaten atau Kota menjadi 21 Kabupaten atau Kota.Saya dan Babinkamtibmas serta instansi lain berharap agar warga masyarakat selalu mendengarkan apa yang telah disampaikan oleh aparat terkait serta dinas kesehatan, sehingga laju penularan covid-19 dapat dicegah”,Pungkas Serka Kerto Wibowo.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog