Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat level-3 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.Keputusan ini diambil oleh pemerintah karena masih banyak kasus positip covid-19,khususnya Jawa Tengah dan Bali.
Sehingga Babinsa
Desa Nyamuk Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun melaksanakan pendampingan
Kepada warganya yang menerima Bantuan BLTDD di Balai Desa Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten
Jepara,Rabu 18/8/2021.
Hadir dalam pelaksanaan pemberian BLTDD tahap 1 Bulan 5
tahun 2021 Babinkamtibmas, Petinggi Desa dan Seketaris Sosial Desa.
Pendamping ,Memantau dan Mengawasi Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (
BLTDD ) yang diberikan bagi warga yang kurang mampu dan Berdampak langsung ini
merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada warganya yang Kurang mampu dan
Terdampak Covid-19 agar bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup
sehari-hari.
Dalam Kesempatannya Serda Sohmadun juga mengingatkan
warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,rajin mencuci tangan dengan
air mengalir,menjaga jarak dan tidak keluar rumah jika tidak berkepentingan
mendesak.
Berbeda Dengan Pemberian Bantuan Dana Desa yang
sudah-sudah,Kali ini bagi warga penerima diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan
Bukti bahwa sudah divaksin.Gunanya untuk
memastikan bahwa warganya sudah tervaksin dan layak untuk mendapatkan BLTDD.Karena
hal ini merupakan peraturan dan program langsung dari Pemerintah.
Tujuan pemberian BLTDD ini untuk mensejahterakan warga
desa yang kurang mampu ekonominya dan warga yang terdampak langsung dengan
Covid-19 agar lebih sejahtera dan bisa terangkat perekonomiannya,Pungkas
Babinsa.
0 Comments:
Posting Komentar