Selasa, 17 Agustus 2021

Babinsa Dampingi Warganya Yang Menerima BLTDD Tahap 1 Bulan 5 Tahun 2021.


Pemerintah akhirnya  memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat level-3  sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.Keputusan ini diambil oleh pemerintah karena masih banyak  kasus positip covid-19,khususnya Jawa Tengah dan Bali.

Sehingga  Babinsa Desa Nyamuk Koramil 10/Karimunjawa Serda Sohmadun melaksanakan pendampingan Kepada warganya yang menerima Bantuan BLTDD di Balai Desa  Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara,Rabu 18/8/2021.

Hadir dalam pelaksanaan pemberian BLTDD tahap 1 Bulan 5 tahun 2021 Babinkamtibmas, Petinggi Desa dan Seketaris Sosial Desa.

Pendamping ,Memantau dan Mengawasi  Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLTDD ) yang diberikan bagi warga yang kurang mampu dan Berdampak langsung ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada warganya yang Kurang mampu dan Terdampak Covid-19 agar bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam Kesempatannya Serda Sohmadun juga mengingatkan warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,rajin mencuci tangan dengan air mengalir,menjaga jarak dan tidak keluar rumah jika tidak berkepentingan mendesak.

Berbeda Dengan Pemberian Bantuan Dana Desa yang sudah-sudah,Kali ini bagi warga penerima diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan Bukti  bahwa sudah divaksin.Gunanya untuk memastikan bahwa warganya sudah tervaksin dan layak untuk mendapatkan BLTDD.Karena hal ini merupakan peraturan dan program langsung dari Pemerintah.

Tujuan pemberian BLTDD ini untuk mensejahterakan warga desa yang kurang mampu ekonominya dan warga yang terdampak langsung dengan Covid-19 agar lebih sejahtera dan bisa terangkat perekonomiannya,Pungkas Babinsa.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog