Senin, 09 Agustus 2021

Komsos Babinsa Dan Edukasi Aturan PPKM.

PPKM berlanjut,maka dari  itu benar-benar harus dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan warga masyarakat dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir seminimal mungkin.

Sehingga Babinsa Desa Karimunjawa Koramil 10/Karimunjawa Sertu Supriyanto bersama Babinkamtibmas dan Sekdes  Karimunjawa melaksanakan komunikasi sosial dengan Bambang,Ketua RT 01 Rw 04 Desa Karimunjawa dalam rangka silaturahmi sekaligus  memberikan edukasi mengenai aturan PPKM Level-3.

Salah satu contoh tempat Ibadah bukan tidak boleh menggelar kegiatan beribadah,namun ada aturan mengenai pembatasan jumlah yang hadir dan lamanya waktu keKegiatan beribadah dilaksanakan serta penerapan  protokol  kesehatan secara ketat.

Diantaranya hal tersebut yang perlu disosialisasikan kepada seluruh warga dan melalui ketua Rt komsos ini kami laksanakan ,agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam memahami  aturan tersebut,Ucap Babinsa.

Selain itu kegiatan Komsos bertujuan untuk mempererat  tali silaturohmi dengan ketua RT desa binaan sekaligus edukasi tentang aturan dalam kegiatan beribadah pada masa PPKM Level-3 agar tidak terjadi berita yang simpang siur dan kesalah pahaman.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog