Rabu, 06 Oktober 2021

PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober,Babinsa Laksanakan Oprasi Yustisi Guna Menegakkan Prokes.


Jepara-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi diperpanjan hingga tanggal 18 oktober 2021. Penyesuaian aturan ppkm jilid 5-18 oktober 2021 tertuang dalam inmendagri nomor :47 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 diwilayah jawa dan bali. Dilansir dari inmendagri no : 47 tahun 2021 ada beberapa daerah kabupaten/kota yang berstatus level 3.

Dari Keseluruhan daerah yang menerapkan PPKM Level-3 itu tersebar di enam propinsi termasuk jawa tengah. Dikabupaten jepara dan sekitarnya sendiri yang semula ppkm level 2 kali ini naik menjadi level 3. Sehingga secara otomatis seluruh kegiatan warga masyarakat kembali dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Dikarenakan masih kurang terpenuhinya target Vaksinasi Bagi Lansia di Wilayah Kabupaten Jepara,Sehingga dengan demikian Kabupaten Jepara sekarang mengalami kenaikan Level menjadi Level-3.

Babinsa Desa Parang Anggota Koramil 10/Karimunjawa Serka Kerto wibowo bersama Bhabinkamtibmas beserta Satpol PP melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan,Kamis(07/10/2021).

Kegiatan tersebut sekaligus untuk membagikan masker kepada warga masyarakat yang masih belum sadar dan patuh dengan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan saat keluar rumah.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan efek jera bagi warga serta untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya protokol kesehatan Bagi Warga Desa Parang Khususnya.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

SUBCRIBE US

YOUTUBE

SINERGITAS TNI-POLRI

Computer Man

Label

Arsip Blog