Jepara-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi diperpanjan hingga tanggal 18 oktober 2021. Penyesuaian aturan ppkm jilid 5-18 oktober 2021 tertuang dalam inmendagri nomor :47 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 diwilayah jawa dan bali. Dilansir dari inmendagri no : 47 tahun 2021 ada beberapa daerah kabupaten/kota yang berstatus level 3.
Dari Keseluruhan daerah yang menerapkan PPKM Level-3 itu
tersebar di enam propinsi termasuk jawa tengah. Dikabupaten jepara dan
sekitarnya sendiri yang semula ppkm level 2 kali ini naik menjadi level 3.
Sehingga secara otomatis seluruh kegiatan warga masyarakat kembali dibatasi
sesuai dengan protokol kesehatan.
Dikarenakan masih kurang terpenuhinya target Vaksinasi
Bagi Lansia di Wilayah Kabupaten Jepara,Sehingga dengan demikian Kabupaten
Jepara sekarang mengalami kenaikan Level menjadi Level-3.
Babinsa Desa Parang Anggota Koramil 10/Karimunjawa Serka
Kerto wibowo bersama Bhabinkamtibmas beserta Satpol PP melaksanakan penegakan
disiplin protokol kesehatan,Kamis(07/10/2021).
Kegiatan tersebut sekaligus untuk membagikan masker
kepada warga masyarakat yang masih belum sadar dan patuh dengan protokol
kesehatan dengan tidak menggunakan saat keluar rumah.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan efek jera bagi
warga serta untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya protokol kesehatan
Bagi Warga Desa Parang Khususnya.
0 Comments:
Posting Komentar