Jepara - Koramil 09/Mlonggo melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek Mlonggo dalam rangka Penegakan PPKM darurat level 3 dan Protokol Kesehatan Covid - 19, di Wilayah Kecamatan Mlonggo.
Kegiatan
operasi yustisi ini secara langsung digelar dengan sasaran malam ini di
tempat-tempat keramain seperti Angkringan, BRI Mlonggo, SPBU Sekuro, ATM Swawal
dan tempat berkumbulnya anak- anak, Senin
(18/10/2021).
Operasi
yustisi ini memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar
masyarakat disiplin dan mematuhi anjuran dari pemerintah.
Selain
itu, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri Kecamatan Mlonggo untuk
memutus penyebaran Covid-19.
"Kami
sama-sama melaksanakan operasi yustisi ini dalam rangka menjalankan program
pemerintah yakni pendisiplinan dan penegakkan hukum di masyarakat terhadap
aturan, pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam menghadapi
pandemi Covid-19 saat ini," kata Sertu Nur Salim.
Selain
itu, masyarakat yang tidak memakai masker diberikan masker gratis serta
diingatkan oleh petugas, apabila dikemudian hari ditemukan tidak memakai masker
akan diberikan sanksi berupa push up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya hal
itu sebagai tindakan agar tidak diulangi.
0 Comments:
Posting Komentar